Sekolah Ingin Dapat Dana BOS? Ikuti ketentuan Kemendikbud Ini

Dana BOS sangat bermanfaat untuk kegiatan di sekolah. Dana BOS dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sekolah, penyediaan fasilitas belajar, pembayaran honorarium, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan sebagainya. Saat ini, ada lebih dari 136.000 sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Pasti ada ratusan ribu sekolah lain yang belum menerima dana BOS karena persyaratan.

Persyaratan Sekolah Mendapatkan Dana Bos

Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, persyaratan berikut harus dipenuhi oleh sekolah jika menginginkan dana BOS.

  • 1. Terdaftar dalam Data Dasar Pendidikan (Dapodik) pada saat batas akhir.
  • 2. Memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN).
  • 3. Bukan satuan pendidikan koperasi.
  • 4. Jumlah mahasiswa lebih dari 60 selama 3 tahun berturut-turut, berlaku tahun 2022.
  • 5. Memiliki izin operasional aktif untuk sekolah swasta.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut akan dilakukan validasi data sekolah dan rekening sekolah. Setelah disahkan, akan dikirimkan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima BOS dan dana akan dikirimkan.

Penyaluran Dana BOS juga dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I 30%, Tahap II 40% dan Tahap III 30%. Sekolah juga tidak bisa langsung mendapatkan dana. Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak melaporkan BOS Tahap I dan Tahap II, Dana BOS Tahap III tidak akan disalurkan.

Dengan adanya perubahan mekanisme Dana BOS sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.07/2020, kini sekolah dapat langsung menerima Dana BOS melalui rekening sekolah. Penggunaannya juga lebih fleksibel, terutama untuk kesejahteraan guru honorer.

Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang sebelumnya maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, kini menjadi maksimal 50%. Sedangkan alokasi dana untuk buku dan pembelian perangkat multimedia tidak memiliki alokasi minimal atau maksimal.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ada peningkatan keleluasaan dan otonomi dalam penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.